Memajukan Perekonomian Daerah, Bea Cukai Asistensi Calon Eksportir
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Meulaboh bersama Dinas Perdagangan Aceh Barat mengunjungi Koperasi Produsen Usaha yang memproduksi parfum dan balsem cair dari nilam, serta produsen cocopeat di Aceh Barat, Rabu (18/8).
Kepala Seksi PKC dan Duktek Kantor Bea Cukai Meulaboh Iwan Anwar mengungkapkan, nilam Aceh merupakan produk unggulan yang memiliki daya jual tinggi di pasaran. Iwan berharap produk ini dapat diekspor ke pasar internasional untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat.
“Bea Cukai akan mendampingi, serta memfasilitasi proses ekspornya nanti tentu saja,” jelasnya.
Iwan menjelaskan cocopeat merupakan media tanam alternatif yang saat ini sedang diminati pasar internasional.
Oleh karena itu, dia berharap produsen cocopeat asal Aceh Barat ini dapat memasarkan produknya melalui ekspor langsung.
Bea Cukai Bitung turut berperan mewujudkan direct call dari Pelabuhan Hub Internasional Bitung melalui ekspor, dengan mengadakan sharing session bersama perwakilan PT SITC Indonesia, Senin (23/8).
Kegiatan kali ini membahas optimalisasi ekspor langsung dari Pelabuhan Bitung sebagai pintu masuk dan pintu keluar barang dari Indonesia timur.
Sharing session yang diselenggarakan secara virtual ini juga dihadiri oleh perwakilan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
Bea Cukai secara aktif menggandeng pengusaha dari berbagai daerah untuk memasarkan produknya ke pasar global melalui ekspor guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sejalan dengan itu, Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada beberapa pengusaha di daerah
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam