Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
Jumat, 27 Desember 2024 – 00:00 WIB

Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh. Dok: source for JPNN.
Dengan demikian menurutnya, keputusan yang mengangkat Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut putusan MKMK batal dan tidak sah.
Di sisi lain Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak pernah dicabut atau dibatalkan.
“Merujuk putusan PTUN tersebut, tidak bisa diartikan lain secara de jure dan formalistik hukum. Suhartoyo tidak lagi sah bertindak sebagai ketua Mahkamah Konstitusi setelah putusan PTUN. Karena itu secara hukum ketua Mahkamah Konstitusi masih Anwar Usman mengingat Surat Pengangkatannya tidak pernah dicabut atau dibatalkan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh meminta semua pihak untuk membaca putusan PTUN Jakarta atas gugatan dari Anwar Usman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik