Memalukan, Briptu Amri Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba

Memalukan, Briptu Amri Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba
Memalukan, Briptu Amri Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba

"Putusan hasil sidang etik untuk Amri kami serahkan ke Polda Kepri sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum). Amri menyatakan banding atas putusan PTDH atas dirinya," ucap Wawan.

Wawan juga mengatakan, sidang etik terhadap Briptu Amri ini juga merupakan sebuah ketegasan institusi Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

"Sidang etik ini sesuai dengan Undang - Undang Kepolisian dan Peraturan Kapolri. Kepada anggota Polri yang melanggar dan melakukan tindak pidana," ucap Wawan.

Seperti diketahui, Briptu Amri yang pada saat itu bersama dua rekan wanitanya yakni Deslika (19) dan Titin Daniati (19) ditangkap langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang yang pada saat itu dijabat Kompol Hilman Wijaya, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pinlang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang, pada Sabtu (27/9) tahun lalu.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu, dan setengah butir pil ekstasi sisa pakai, termasuk bong untuk alat hisap sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa sabu seberat 0,8 gram.

Sementara itu, berdasarkan fakta di persidangan beberapa waktu lalu. Majelis Hakim yang di pada saat itu di pimpin Parulian Lumbantoruan menjatuhi vonis selama satu tahun dan empat bulan kepada oknum Polisi tersebut. Memang vonis yang dijatuhi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Briptu Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengguna narkoba jenis sabu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif.(cr10)


TANJUNGPINANG - Oknum anggota Polres Tanjungpinang, Brigadir Satu (Briptu) Muhammad Amri, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News