Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan

Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan
Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Namun, kata dia, aturan yang dikenakan ke Ferdian termasuk pasal karet. Semua orang bisa terkena pidana dengan aturan yang dijerat ke Ferdian yakni Pasal 45 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pidananya pasal karet. Makanya saya bilang, semua orang bisa kena. Cuma polisi sudah benar menangkap, karena ada aduan. Kalau soal pidana, nanti dahulu," ungkap dia. (mg10/jpnn)

Ketua HPHSI Galang Prayogo membela Youtuber Ferdian Paleka yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News