Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan
Minggu, 10 Mei 2020 – 14:23 WIB
Namun, kata dia, aturan yang dikenakan ke Ferdian termasuk pasal karet. Semua orang bisa terkena pidana dengan aturan yang dijerat ke Ferdian yakni Pasal 45 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pidananya pasal karet. Makanya saya bilang, semua orang bisa kena. Cuma polisi sudah benar menangkap, karena ada aduan. Kalau soal pidana, nanti dahulu," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Ketua HPHSI Galang Prayogo membela Youtuber Ferdian Paleka yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Kerap Diminta Meramal, Frislly Herlind: Aku Enggak Mau
- Jadi Pilihan Food Vlogger Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional
- Hanya di Shopee Finest, Koleksi Terbaru Pix Footwear untuk Moms & Si Kecil
- Panti Asuhan di Muba Kesal Bantuan dari Donatur Diambil Lagi, Tuh Orangnya
- Candil Beberkan Alasan Ogah Terjun ke Dunia Politik