Memidana Pengguna Narkoba Tanpa Menyembuhkan Sakitnya Langkah Tak Tepat
Selasa, 08 September 2015 – 20:29 WIB

Ilustrasi.
Menurut Nimade, pada 2015 ini telah ditetapkan 62 Lapas di seluruh Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap narapidana penyalah guna narkotika.
Sampai saat ini, program rehabilitasi tersebut telah berjalan di 55 Lapas dengan jumlah narapidana yang telah direhabilitasi sekitar 2.403 orang.
"Di Sumatera Barat sendiri rehabilitasi telah dilaksanakan di Lapas Klas IIA Padang terhadap 30 orang narapidana” tutup Nimade. (mas/jpnn)
PARA pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram itu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karenanya, setiap penyalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara