Memilih Penempatan Guru PPPK 2024, Ada Info Tarif Rp10 Juta
Selasa, 14 Januari 2025 – 09:00 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com
Dugaan pungli ini terkait dengan penempatan mereka untuk bertugas setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024.
Jika hendak ditempatkan di sekolah yang diinginkan, menurut info yang diterima Pak Kadis, maka harus membayar dengan nominal mencapai Rp10 juta.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman meminta kalangan guru PPPK yang barus lulus seleksi agar hati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak menjadi korban.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya guru PPPK untuk tidak serta-merta percaya dengan isu-isu yang beredar.”
“Kalau ada yang dirugikan agar segera melapor ke Polres Rejang Lebong, nanti akan ditindaklanjuti oleh tim saber pungli," katanya. (antara/jpnn)
Beredar info yang menyebutkan penempatan guru PPPK 2024 bisa memilih Lokasi dengan syarat membayar Rp 10 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Pernyataan Menteri Rini untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?