Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK 2023 yang ditahan, yakni:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.
3. Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS
4. Awaluddin alias A, kepala sekolah
5. Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah.
"Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1).
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK sudah ditahan, termasuk Pak Kadis dan 2 kepala sekolah.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar