Memiliki Merek Jadi Salah Satu Cara Melindungi Produk

Memiliki Merek Jadi Salah Satu Cara Melindungi Produk
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk. Foto: Dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.

Selain itu, merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. 

Hal itu diungkapkan Bane saat Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual. Kali ini dilaksanakan di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8).

Menurutnya, pemilik merek juga akan memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian.

Negara, kata dia, hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.

"Saya bangga masyarakat menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batu Bara terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi," ujar pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) tersebut. 

Menurutnya, untuk menjadi negara maju, Indonesia perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual.

Sebab, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional. 

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News