Memiliki Merek Jadi Salah Satu Cara Melindungi Produk
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.
Selain itu, merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan.
Hal itu diungkapkan Bane saat Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual. Kali ini dilaksanakan di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8).
Menurutnya, pemilik merek juga akan memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian.
Negara, kata dia, hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
"Saya bangga masyarakat menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batu Bara terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi," ujar pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) tersebut.
Menurutnya, untuk menjadi negara maju, Indonesia perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual.
Sebab, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024