Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J

Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena itu, Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar pada fakta dan bukti-bukti yang ada.

"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat, dan martabat saya," pungkas Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.

JPU menilai  perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.

Pertama, kata JPU, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui  perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Lalu, perbuatan terdakwa Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News