Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/).
"Dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di ruang sidang.
Ajudan Ferdy Sambo itu mengeklaim sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa alamrhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.
Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil.
Ricky Rizal sangat berharap majelis hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya serta keluarga saya," ucap Ricky Rizal.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
- Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo