Memperkaya Sjamsul Nursalim, Eks Kepala BPPN Didakwa Korupsi

Memperkaya Sjamsul Nursalim, Eks Kepala BPPN Didakwa Korupsi
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pria kelahiran 9 Agustus 1959 itu telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Syafruddin bersama-sama Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), serta Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim sebagai pemegang saham BDNI telah melakukan korupsi penerbitan SKL. Ada patgulipat di balik penerbitan SKL itu.

JPU KPK Khairuddin menyatakan, Syafruddin selaku kepala BPPN menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). “Serta menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar,” ujar Khairuddin pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

JPU menguraikan, BDNI yang merupakan salah satu bank di bawah kewenangan BPPN memberikan uang pinjaman kepada pedagang budi daya tambak dalam bentuk kerja sama antara petambak dengan PT DCD dan PT WM. Kedua PT tersebut diyakini milik Sjamsul Nursalim.

Namun, dalam pencarian dana tersebut, Sjamsul diwajibkan melunasi utang dengan menyerahkan aset sebesar Rp 4,8 triliun kepada BDNI. Namun, Sjamsul tidak melunasi utang ke BPPN secara lancar.

Berdasarkan hasil audit, Sjamsul tidak pernah membayar utang tersebut. Penyelesaian sengketa BDNI pada 2003 pun akhirnya ditangani BPPN yang dipimpin Syafruddin. Kala itu, Syafruddin merestrukturisasi utang BDNI sebesar Rp 3,9 triliun.

Dalam rapat terbatas pemerintah, Syafruddin mengusulkan agar BDNI hanya membayar Rp 1,1 triliun. Sementara utang lainnya sebesar Rp 2,8 trilin dihapus atau write off.

Namun, Syafruddin dalam rapat tersebut tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim ke BPPN. Pemerintah juga tidak menyepakati pandangan Syafruddin.

Namun, Syafruddin justru membuat ringkasan rapat yang menyatakan ada penghapusan utang Rp 2,8 triliun. Mengacu dari ringkasan yang dibuat Syafruddin maka Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku menko ekuin memutuskan untuk menghapus utang sebesar Rp 2,8 triliun.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung telah memperkaya diri dan Sjamsul Nursalim hingga merugikan negara Rp 4,5 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News