Firli Bahuri Cs Diminta Batalkan PK Kasus BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.
Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto menilai pengajuan PK tersebut bersifat inkonstitusional. Jika diteruskan akan mencoreng muka KPK dan profesionalisme serta kepastian hukum di Indonesia.
"Ketika mendengar kabar ini (pengajuan PK), saya penasaran, masa sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK sampai melakukan tindakan inkonstitusional seperti ini?" kata Direktur Infobank Institute kepada wartawan, Jumat (17/1).
Eko mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, jelas disebut bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil. Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa/terpidana.
Surat Edaran itu juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat untuk mengakhiri perbedaan pendapat terkait siapa yang berhak mengajukan PK.
Putusan MK ini mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak boleh dimaknai atau ditafsirkan lain.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 3 Tahun 2011 tentang MK. Negara atau Jaksa jelas tidak memiliki hak untuk mengajukan PK.
"Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa KPK terkait putusan kasasi SAT merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional," jelas Eko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.
- Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Cak Imin Minta Prosesnya Harus Transparan
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Hari Kedua Rakernas IV PDIP: Ketua KPU hingga Influencer jadi Narasumber
- Wahai Lukman Hakim PKB, Siapa Saja Pihak yang Titip Proyek Pengadaan?
- PBB Siap Hadapi Pemilu 2024 dengan Menjauhi Politik Uang
- KPK Masih Geledah Rumah Dinas Menteri Jokowi di Widya Chandra