Firli Bahuri Cs Diminta Batalkan PK Kasus BLBI
Lebih lanjut Eko menilai, pimpinan KPK sekarang dihadapkan dengan tantangan profesionalisme karena masalah yang ditinggalkan KPK periode sebelumnya.
Untuk itu jugalah Eko menyarankan agar Firli Cs dapat mengkaji ulang pengajuan PK yang dilakukan pimpinan KPK periode Agus Rahardjo.
Permohonan PK ini diajukan oleh JPU KPK pada tanggal 17 Desember 2019 atau tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru.
Langkah KPK tersebut baru diumumkan kepada publik tiga minggu kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, bertepatan pada hari sidang pertama pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Tipikor.
Permohonan PK ini Kamis kemarin (16/1) memasuki persidangan kedua mendengarkan kontra memori dari pihak Syarifuddin Temenggung. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tipikor diperkirakan berlangsung selama 1 bulan, sebelum diputuskan apakah permohonan itu akan diterima dan diteruskan ke MA atau tidak. (dil/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.
Redaktur & Reporter : Adil
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen