Memperkuat Kelembagaan Pelaksana Pemilu

Memperkuat Kelembagaan Pelaksana Pemilu
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

Dalam rangka menunjang kerja-kerja pemilu yang tidak ringan, secara kelembagaan KPU dan Bawaslu perlu kiranya ditambah keanggotaan komisionernya. Mengapa? Sebab tugas KPU dan Bawaslu disamping tugas-tugas yang telah dimandatkan undang-undang, mereka juga memiliki tugas kelembagaan pembinaan dan pengawasan kawasan wilayah terhadap struktur di bawahnya.

Atas dasar ini berkembang wacana penambahan anggota KPU dan Bawaslu menjadi 9 orang anggota, KPU Propinsi dan Bawaslu Propinsi antara 5-9 orang tergantung luas wilayah dan jumlah Kabupaten/ kota yang berada dalam wilayah kerjanya.

Demikian pula KPU Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, jumlahnya ditentukan antara 5-7 orang anggota sesuai besaran wilayah kerja dan banyaknya jumlah kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.

Sementara itu, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden/ wakil presiden yang diseleggarakan secara serentak di sisi lain juga menuntut efisiensi dalam bangunan kelembagaan pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Dengan diselenggarakannya pemilu serentak, maka waktu yang dibutuhkan juga akan semakin singkat. Sehingga muncullah pemikiran untuk kiranya penyelenggara pemilu bersifat ad hoc, bukan permanen seperti selama ini.

Namun demikian, meskipun pelaksanaan pemilu serentak hanya membutuhkan waktu yang singkat, akan tetapi ada beberapa tugas yang membutuhkan kontinyuitas kerja seperti pengurusan Pengganti Antar Waktu, pengurusan perangkat pemilu, dan pengurusan peradilan pemilu yang membutuhkan kelembagaan yang permanen.

Kemungkinan besar dari berbagai pendapat yang berkembang, baik kelembagaan KPU maupun Bawaslu nantinya akan permanen sampai dengan tingkat propinsi, sedangkan mulai Kabupaten/ kota akan dibentuk kelembagaan yang bersifat ad hoc.

Tanpa bermaksud mendahului keputusan, maka penting kita hargai berbagai pendapat sedang dipertarungkan dalam rapat-rapat pansus; sambil berharap nantinya dapat diambil mana yang lebih mendekati pemenuhan kebutuhan dan tetap memegangi prinsip efisiensi.

Berbicara tentang kelembagaan pelaksana pemilu, kita mesti kembali kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News