Memperlemah Koperasi Credit Union

Oleh: Suroto, Praktisi Koperasi

Memperlemah Koperasi Credit Union
Praktisi Koperasi Suroto. Foto: Dokumentasi pribadi

Salah satunya adalah karena KSP/Kopdit itu dapat dimiliki oleh nasabahnya. Mereka diperankan sebagai subyek pemilik lembaga dalam aktifitas usaha koperasi. Bukan hanya sebagai objek pelayanan semata. Di mana mereka juga mendapatkan hasil usaha dari aktivitas ekonomi lembaga keuangan tersebut serta pendidikan agar menjadi manusia mandiri dan bermartabat.

KSP/Kopdit yang di negara lain mendapatkan pembebasan pajak bahkan tidak diakomodir dalam RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang baru dibahas. Sebab, paradigma penyusunan UU ini menganggap koperasi adalah sebuah badan usaha yang dianggap sama seperti halnya badan usaha lain. 

Padahal, koperasi di negara lain dibebaskan dari pajak, seperti di negara tetangga kita Singapura dan Filipina. Karena itu adalah hak moral koperasi.

Badan usaha koperasi itu telah jalankan prinsip keadilan yang menjadi prinsip dari pajak itu sendiri. Koperasi dengan adanya kepemilikan yang terbuka bagi semua orang dan menjamin kesetaraan hak itu, telah jalankan keadilan secara inheren dalam model organisasi perusahaan mereka.

Gerakan koperasi kredit (Kopdit) di Indonesia yang dibangun sejak awal 1970-an adalah merupakan jaringan koperasi terbesar di Indonesia dengan anggota sebanyak 3,2 juta orang yang tersebar di 918 koperasi primer dan 39 Pusat Koperasi Kredit.

Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) ini adalah merupakan koperasi yang mendekati aktivitas koperasi yang sesungguhnya. Karena mereka konsisten terapkan prinsip-prinsip koperasi, walaupun masih banyak kekurangan di sana-sini.

Dari sejak awal Kopdit dikembangkan tahun 1970-an, telah dengan sungguh-sungguh untuk konsisten jalankan prinsip koperasi. Bahkan, slogan Kopdit yang utamakan pemberdayaan sosial ekonomi anggotanya itu gunakan tiga pilar sukses dari sejak awal, yaitu swadaya/mandiri, solidaritas dan pendidikan.

Gerakan Kopdit ini tidak hanya telah berhasil menjadi penyanggah kehidupan ekonomi masyarakat bawah yang selama ini terabaikan oleh pembangunan, tetapi telah mampu membangun kemandirian, ekonomi lokal, literasi keuangan, dan juga meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Bahkan terlihat saat ini muncul geliat untuk membangun konglomerasi sosial dengan lakukan pemekaran dalam bentuk koperasi sektor riil.

Akhir-akhir ini muncul upaya yang terlihat memperlemah gerakan koperasi pada umumnya dan koperasi kredit (Kopdit) khususnya credit union.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News