Men BUMN Tolak Dugaan Kartel Semen
Hormati Pemeriksaan KPPU, Janji Bersikap Kooperatif
Jumat, 17 April 2009 – 11:23 WIB

Men BUMN Tolak Dugaan Kartel Semen
Berdasarkan data harga semen internasional pada 2007, KPPU membandingkan harga semen Indonesia senilai USD 83,8 per ton. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia USD 62,6 per ton, Filipina USD 84,5 per ton, Vietnam USD 57,75 per ton, dan Thailand USD 67,87 per ton.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, mengacu pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa praktik monopoli dan kartel dilarang. Salah satunya adalah monopoli dan kartel oleh satu atau beberapa pelaku usaha dalam bentuk penguasaan produksi, perjanjian pemasaran, perjanjian pembagian wilayah pemasaran, serta perjanjian penetapan harga.
Berdasar pasal 4 (2) UU No 5/1999, pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama menguasai produksi dan atau pemasaran barang/jasa apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar.
Meski demikian, kata Junaidi, penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 persen sudah bisa disebut kartel. "Biasanya, praktik kartel adalah kombinasi antara pengaturan harga oleh beberapa produsen, pembagian area pemasaran, atau pengaturan produksi dan pemasaran," ujarnya.
JAKARTA- Kementerian BUMN menanggapi dingin penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel semen. Menurut Men BUMN Sofyan
BERITA TERKAIT
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen