Menabrak, Korban Jatuh Malah Ditodong

Menabrak, Korban Jatuh Malah Ditodong
Menabrak, Korban Jatuh Malah Ditodong
“Setelah mendapatkan laporan dari koban, petugas langsung memburu tersangka,” katanya.

 

Tak butuh waktu lama, hanya sekitar 2, 5 jam, petugas Satreskrim Polres Wonosobo yang diterjunkan untuk menangkap tersangka berhasil. Ariyanto berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di Kelurahan Kalibeber Mojotengah. Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

“Modus yang dilakukan tersangka ini harus diwaspadai, karena dengan sepeda motor akan melukai korban terebih dahulu, setelah tidak berdaya diperas harta bendanya,” tandasnya.(ali/jpnn)


WONOSOBO – Para pelaku kriminal makin brutal. Modusnya pun terus berkembang. Seperti dilakukan Ariyanto ( 29) , warga Lempongsari, Desa Kejiwan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News