Menag Beber Implikasi Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah untuk RI

Menag Beber Implikasi Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah untuk RI
Lukman Hakim Syaifuddin. Ilustrasi Foto: Charlie/Indopos/dok.JPNN.com

Selain akomodasi, kebutuhan lainnya yang harus disiapkan adalah bus dan biaya angkut bagasi. Sebab, penambahan kuota haji punya dampak langsung dan tak langsung bagi APBN.

“Semua membutuhkan biaya, baik direct maupun indirect. Karena itu Kemenag akan segera melakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan kuota ini,” pungkasnya.(jpc/jpg)

Sistem zonasi pengunapan jemaah haji Indonesia di Mekah:

1. Syisyah     : Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah    : Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfala      : Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal       : Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin : Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy : Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah       : Embarkasi Lombok (LOP)


Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyetujui penambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 jemaah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News