Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat
Selasa, 21 September 2010 – 16:51 WIB

Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat
JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menangani masalah pendirian rumah ibadah di wilayahnya sudah tepat. Tindakan pelarangan beribadah bagi jemaah Hurian Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur karena mengganggu masyarakat sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. "Ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ, dan ini juga diusulkan melalui jalan yang benar. Melalui Pemkot lalu Pemkot menyegel tetapi memberikan alternatif," katanya.
"Pemkot Bekasi sudah betul, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Jadi umat HKBP mempergunakan rumah tinggal untuk rumah ibadah selama 19 tahun dibiarkan," kata Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Pembiaran itu kata Suryadharma Ali yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM karena tidak mengganggu masyarakat sekitar. Ketika makin lama dan jemaahnya banyak, kebaktian HKBP mulai mengganggu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menangani masalah pendirian rumah ibadah di wilayahnya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2