Menag Persilakan KPK Ikut Bahas BPIH
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:36 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali membantah anggapan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak transparan dalam hal pengelolaan dana haji. Menurutnya, Kemenag sudah sangat transparan karena dalam membahas masalah haji selalu melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait lainnya. Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini memaparkan, membludaknya jumlah antrian calon jemaah haji baru terjadi 3-4 tahun terakhir. Sementara uang setoran awal jemaah yang terkumpul itu, sambung Menag, justru menghasilkan `manfaat` atau dalam istilah perbankan konvensional disebut bunga. "Uang manfaat ini, kita kembalikan ke jemaah untuk meningkatkan pelayanan," kata Menag.
Hal itu disampaikan Menag, terkait hasil penelitian KPK tentang pengelolaan dana haji yang tak transparans sehingga berpotensi dikorupsi. “Tidak transaparan bagaimana? Dalam penetapan Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH) saja kami berdiskusi dengan Panja BPIH, lalu juga melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika KPK memang ingin juga ikut dalam pembahasan BPIH, kami persilahkan, saya senang sekali,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (8/3).
Menag menjelaskan, BPK setiap tahunnya juga selalu mengaudit pengelolaan dana haji tersebut. Hasil auditnya, lanjut Menag, juga dipublikasikan ke media dan masyarakat. “Oleh karena itu, jika Kemenag dinilai tidak transparan, saya tidak setuju,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali membantah anggapan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak transparan dalam hal pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK