Menag Yaqut Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Nurhuda PKB Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
Adapun peraturan itu berisi tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog menilai PMA tersebut menjadi acuan bagi stakeholders untuk mencegah kekerasan seksual.
Dia mengatakan sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Saya menyambut baik terbitnya PMA tersebut karena maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspons cepat dengan regulasi," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.
Hal itu, menurut dia, karena turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat.
Politikus partai PKB itu menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlaq. Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana menjadi panutan," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian