Menag Yaqut Terbitkan SE Terbaru, Semua Umat Pasti Senang
Berikut ketentuannya:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria
a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
SE terbaru Menag Yaqut soal kapasitas gereja, masjid, pura dan Vihara yang membuat senang seluruh umat beragama.
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Gereja Advent Konferens DKI Jakarta Luncurkan Transformasi Digital, Jadi yang Pertama
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Debat Perpuluhan
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas