Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dianggap Kurang Sensitif

Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dianggap Kurang Sensitif
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Aspek tersebut, menurut Sri, masih belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah.

Merujuk putusan MA, dia mengatakan warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.

“Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi 2 catatan serius. Pertama, tidak berfungsinya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan SJSN. Kedua, kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial. Kita belum tahu apa rencana pengelola BPJS dan pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan perbaikannya,” ucapnya.

Sri menekankan kenaikan iuran BPJS dalam situasi penurunan ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa menjadi bola liar di publik.

Upaya pemerintah untuk menghalau dampak lanjutan dari penurunan ekonomi yang tajam akibat pandemi lewat berbagai insentif bisa terancam gagal.

Konsentrasi pemerintah untuk menghidupkan kembali memanaskan produksi nasional akan terganggu dengan polemik kenaikan iuran BPJS ini.

“Sebaiknya pemerintah kaji ulang dan tunda pemberlakuan kenaikan iuran BPJS ini. Kesalahan dan kecurangan pengelola sebagaimana putusan MA harus lebih dulu diperiksa mendalam. Roadmap singkronisasi progam jaminan sosial ini harus benar-benar dibuat matang. Kalau itu belum dihasilkan oleh BPJS, DJSN dan Kementerian terkait, jangan naikan Iuran BPJS. Mereka yang mengelola ini harus lebih dulu bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami. Bukan mendahulukan kenaikan iuran,” tegasnya. (tan/jpnn)

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Sri Wulan menilai pemerintah kurang sensitif, dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi saat ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News