Menaker Hanif: Jumlah PKB Buruh-Pengusaha Terus Meningkat

Menaker Hanif: Jumlah PKB Buruh-Pengusaha Terus Meningkat
Menteri Hanif pada acara penandatanganan PKB Induk 2018-2019 antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Forum Serikat Pekerja (FSP) Perkebunan Nusantara (BUN) di Jakarta, Senin (4/12). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyambut positif adanya peningkatan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang prosesnya melalui perundingan antara pihak buruh/pekerja dan pengusaha di perusahaaan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir pada tahun 2015, sebanyak 13.210 peerusahaan telah mendaftarkan PKB dan melonjak setahun berikutnya menjadi 13.371 perusahaan. Kemudian kembali bertambah di tahun 2017 menjadi 13.624 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

“Untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB maka salah satu program Kemnaker adalah aktif menggelar Training of Trainers (ToT) Terampil Berunding yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan,“ kata Menteri Hanif seusai membuka acara penandatanganan PKB Induk 2018-2019 antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Forum Serikat Pekerja (FSP) Perkebunan Nusantara (BUN) di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Turut hadir dalam acara ini, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker Hayani Rumondang, Direktur Persyaratan Kerja Junaidah, Dirut PTPN III Holding, Dasuki Amsir, Ketua FSP BUN Tuhu Bangun dan anggota FSP BUN serta seluruh jajaran Dirut PTPN.

Menteri Hanif mengatakan pembuatan PKB dalam perusahaan sangat penting artinya bagi perusahaan dan pekerja karena akan ada kepastian bagi kedua pihak dan menjadi kewajiban bagi Serikat Pekerja dan manajemen untuk menaatinya.

Bahkan, setelah adanya penandatanganan PKB ini, implementasi dari PKB bisa saling dikawal oleh pemerintah, manajemen dan serikat pekerja.

“Pengawalan diperlukan agar semua yang telah disepakati di PKB bener-benar bisa dilaksanakan, sehingga hubungan industrial di BUMN perkebunan bisa semakin kondusif, perusahaan semakin produktif dan pekerja semakin baik,” kata Hanif.

Menteri Hanif berharap agar PTPN III sebagai induk holding (Champion Leader) dengan pekerja di sektor perkebunan tetap menjaga dan mengembangkan kondisi hubungan industrial agar lebih harmonis, dimanis dan berkeadilan.

Pembuatan PKB dalam perusahaan sangat penting artinya bagi perusahaan dan pekerja karena akan ada kepastian bagi kedua pihak baik Serikat pekerja dan perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News