Menaker Ida Minta Industri Konstruksi Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menaker Ida Minta Industri Konstruksi Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta industri konstruksi terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta industri konstruksi terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Ida Fauziah, penerapan K3 di tempat kerja merupakan sesuatu yang prinsip dan tidak boleh ditolerir berbagai kekurangannya.

"Selalu menerapkan K3 di lokasi kerja itu sangat penting, apalagi sektor bangunan dan konstruksi ini termasuk sektor yang cukup berisiko dalam proses kerjanya," kata Menaker Ida kata Menaker Ida saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI) di Jakarta, Kamis (8/4).

Dia menyatakan bahwa kasus kecelakaan kerja setiap tahun terus mengalami penurunan. Hal itu diketahui berdasarkan data dari Direktorat K3 Kemnaker yang menunjukkan pada 2019 terjadi 155.327 kecelakaan kerja dan pada 2020 terjadi 153.055 kasus.

Kendati demikian, sambung Ida Fauziah, penurunan yang terjadi sangat tipis, dan pemerintah sama sekali belum puas dengan penurunan angka tersebut.

Oleh karena itu, Politikus PKB itu juga akan terus mengingatkan jajaran pengawas agar tetap memantau dan mensupervisi pelaksanaan K3 di lokasi-lokasi pembangunan.

Ida Fauziah mengatakan, sebagai industri, sektor konstruksi dan pekerjaan umum berada di bawah naungan Kementerian PUPR, tetapi dalam hal pekerja dan pelaksananya, menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, saya tidak akan rela jika banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga kemudian menjadi tidak produktif, menjadi difabel, bahkan kehilangan nyawa. Risiko itu terlalu berat untuk dipikul oleh keluarga-keluarga pekerja ini," terang Ida Fauziah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta industri konstruksi terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News