Menaker Ida: Pemerintah Kuwait Berencana Rekrut 500 Tenaga Kesehatan Asal Indonesia

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan rencana kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor kesehatan.
Dia mengatakan pada sektor kesehatan, peluang kerja untuk tenaga kesehatan di Kuwait cukup terbuka.
Saat ini, Kuwait membutuhkan tenaga perawat sebanyak 2.500 hingga 2024.
Sementara itu, kata Menaker, Kementerian Kesehatan Negara Kuwait pernah mengusulkan untuk merekrut PMI sektor kesehatan melalui skema G to G dan berdasarkan hasil kesepakatan.
Adapun BP2MI menjadi lembaga sentral kerja sama di bidang penempatan PMI sektor kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Kuwait.
Dia mengungkapkan, sejak November 2021, Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah membahas pengaturan teknis MoU kerja sama penempatan tenaga kesehatan Indonesia ke Kuwait yang tertuang dalam Technical Arrangement (TA) between the Indonesian Migrant Workers Protection Board of the Republic of Indonesia and the Ministry of Health of the State of Kuwait on the Placement and Protection of Indonesian Health Professionals in the State of Kuwait.
Menurutnya, pembahasan mengenai pengaturan teknis tersebut masih terus dilakukan institusi terkait baik di Indonesia maupun Kuwait.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan peluang kerja untuk tenaga kesehatan di Kuwait cukup terbuka.
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi