Menaker Ida Ungkap Latar Belakang Disahkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Kamis, 17 Februari 2022 – 14:10 WIB
Meskipun JHT digunakan untuk perlindungan pada masa pensiun, meninggal, atau cacat total tetap, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dilakukan apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.
Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah untuk mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2004 ten
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar