Menaker Ida Ungkap Latar Belakang Disahkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Kamis, 17 Februari 2022 – 14:10 WIB
Meskipun JHT digunakan untuk perlindungan pada masa pensiun, meninggal, atau cacat total tetap, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dilakukan apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.
Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah untuk mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2004 ten
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Workshop dan Rakor Ikaperjasi Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja
- Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan
- Pakai Aplikasi JMO, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cairnya Lebih Cepat
- Gubernur Prefektur Miyagi Kunjungi BBPVP Bekasi, Sekjen Kemnaker Sampaikan Harapan Ini
- Gelar Miyagi Business Matching in Indonesia 2024 di Jakarta, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Menaker Ida Sebut Kolaborasi Indonesia-Jepang jadi Kunci Perkuat Posisi Kedua Negara