Menaker Ingatkan Pengusaha, 2016 Mulai Sistem Upah Baru
Jumat, 16 Oktober 2015 – 01:45 WIB

Menaker Hanif Dhakiri (tengah) saat jumpa pers bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) di Kantor Presiden, Kamis (15/10). FOTO: Natalia/JPNN.com
Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan ini, ia pastikan akan mendapat sanksi. “Ada sanksi juga di sana seperti sanksi administratif dari kementerian-kementerian terkait,” tandas Hanif.(flo/jpnn)
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional