Menaker Ingatkan Pengusaha, 2016 Mulai Sistem Upah Baru

Menaker Ingatkan Pengusaha, 2016 Mulai Sistem Upah Baru
Menaker Hanif Dhakiri (tengah) saat jumpa pers bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) di Kantor Presiden, Kamis (15/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan ini, ia pastikan akan mendapat sanksi. “Ada sanksi juga di sana seperti sanksi administratif dari kementerian-kementerian terkait,” tandas Hanif.(flo/jpnn)


JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News