Menaker: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Murah dari Rokok

Menaker: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Murah dari Rokok
Menaker M. Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

“Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari rokok, “ kata Hanif

Hanif menjelaskan empat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil masyarakat pekerja. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Ini berlaku sejak yang bersangkutan keluar rumah, sampai kembali ke rumah," kata Hanif.

Kedua, Jaminan Kematian (JKM). "Ini bagi pekerja yang di-cover BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," jelas Hanif.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat ini akan diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun sehingga tetap produktif di usia tua.

Terakhir, Jaminan Pensiun (JP). "Kalau ini, diberikan per bulan. Jadi kaya dapat gaji setelah pensiun. Kalau JHT tadi, kan, gelondongan," ujar Hanif.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto mengatatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program nyata yang harus diakses oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan para pekerja agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News