Menaker Ogah Tanggapi Wacana Pansus TKA

Menaker Ogah Tanggapi Wacana Pansus TKA
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam Rapat Kerja Kemnaker, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pembinaan Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri dengan Komisi IX DPR. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagajerjaan M Hanif Dhakiri ogah menanggapi penggalangan usulan panitia khusus hak angket tenaga kerja asing (Pansus TKA) oleh DPR.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi pengusul pertama yang menanda tangani dokumen usulan tersebut, bersama anggota Komisi III M Syafii.

"Saya enggak mau menanggapi itu," ucap Hanif usai memberikan penjelasan soal Perpres Nomor 20/2018 tentang penggunaan TKA di Komisi IX DPR, Kamis (26/4).

Hanif justru berterima kasih karena komisi yang membidangi ketenagakerjaan justru memberikan apresiasi terhadap munculnya perpres tersebut memberikan catatan kritis.

"Tentunya kami akan pedomani dan akan tindak lanjuti," tegas politikus PKB itu.

Dia juga menyebutkan semangat perpres untuk meningkatkan invetasi, jelas akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Kemudian dari lapangan kerja yang tercipta itu hanya sebagian kecil yang diisi oleh TKA. Itu sesuatu yang wajar karena jumlahnya masih sangat proporsional," pungkasnya.(fat/jpnn)


Menteri Ketenagajerjaan M Hanif Dhakiri ogah menanggapi penggalangan usulan panitia khusus hak angket tenaga kerja asing (Pansus TKA) oleh DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News