Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR

Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idulfitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5). Foto: Humas Kemnaker

“Banyak pengaduan tanpa identitas. Itulah sebabnya petugas Posko akan memilih pengaduan dengan identitas dan tanpa identitas,” katanya.

Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat. Artinya di tingkat Kementerian, ada dua fungsi dalam Posko. Pertama melayani konsultasi dan kedua membantu memberikan pelayanan mendekat kepada Disnaker di seluruh wilayah Indonesia.(jpnn)


Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News