Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR
Senin, 28 Mei 2018 – 19:33 WIB
“Banyak pengaduan tanpa identitas. Itulah sebabnya petugas Posko akan memilih pengaduan dengan identitas dan tanpa identitas,” katanya.
Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat. Artinya di tingkat Kementerian, ada dua fungsi dalam Posko. Pertama melayani konsultasi dan kedua membantu memberikan pelayanan mendekat kepada Disnaker di seluruh wilayah Indonesia.(jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia