Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara

Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap OK, yang nekat menanam pohon ganja di rumah. OK terancam hukuman 20 tahun penjara. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News