Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:20 WIB
Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap OK, yang nekat menanam pohon ganja di rumah. OK terancam hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang