Menang di Pengadilan, Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov
Kamis, 30 Juni 2016 – 17:55 WIB

ilustrasi. Foto: dok.JPNN
JAKARTA-- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera melaksanakan amar putusan PT TUN yang kembali memenangkan mantan kepsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- Ketum Tim SNPMB 2025 Sebut Kecurangan UTBK-SNBT Sulit Dilenyapkan, Makin Canggih
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raih Akreditasi Unggul
- Kemdiksainstek: Gerakan #KampusBerdampak Bukti MBKM Berlanjut
- Dari Merauke, Ujung Timur Indonesia, Acer Berkontribusi Membantu Pemerataan Pendidikan Tanah Air