Menang di Pengadilan, ‎Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov

Menang di Pengadilan, ‎Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov
ilustrasi. Foto: dok.JPNN

JAKARTA--‎ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  harus segera melaksanakan amar putusan PT TUN yang kembali memenangkan mantan kepsek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News