Menang PK, KAI tak Langsung Robohkan Center Point

Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi ponselnya, mantan Direktur Aset KAI itu tidak merespon. Begitu pun, pertanyaan lewat layanan pesan singkat juga tidak dibalas.
Yang pasti, dalam beberapa kali kesempatan, pernyataan Edi cukup keras terkait kasus ini. Dia juga pernah mengatakan tidak akan mau bekerjasama dengan pihak yang menurutnya melakukan kejahatan, mencaplok lahan milik negara.
Di situs resmi MA diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn, Nurul Elmiyah, DR., SH., MH, dan Djafni Djamal, SH., MH. Panitera Pengganti Nawangsari, SH., MH. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan. (sam/gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia