Menangis, Vanessa Angel Ngaku Tak Mendapat Dukungan Keluarga
Kamis, 17 Januari 2019 – 07:34 WIB
Diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara Vanessa yang dinyatakan terlibat kasus prostitusi online artis.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (jpc/jpnn)
Vanessa Angel pasrah harus menghadapi kasus prostitusi online yang menjeratnya, tanpa dukungan dari keluarga.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat