Menangis, Vanessa Angel Ngaku Tak Mendapat Dukungan Keluarga

Menangis, Vanessa Angel Ngaku Tak Mendapat Dukungan Keluarga
Vanessa Angel. Foto: Instagram/Vanessaangelofficial

Diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara Vanessa yang dinyatakan terlibat kasus prostitusi online artis.

Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (jpc/jpnn)


Vanessa Angel pasrah harus menghadapi kasus prostitusi online yang menjeratnya, tanpa dukungan dari keluarga.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News