Menanti Vonis..Akankah Jessica Kumala Wongso Bebas?
Persidangan Jessica telah memakan waktu lebih empat bulan sejak digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 15 Juni 2016.
Sidang itu menyita perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Tua muda, besar kecil, dari kaum kalangan atas, menengah hingga masyarakat kecil yang menyimaknya di layar kaca karena disuguhkan secara live oleh stasiun televisi swasta nasional.
Semua sudah terkuras tenaga dan pikiran untuk memikirkan misteri kematian Mirna tersebut.
Jadi bukan hanya jaksa, hakim dan penyidik polisi yang pusing karena kasus ini. Masyarakat pun ikut pusing dibuatnya.
Jess, panggilan Jessica, didakwa membunuh Mirna secara berencana. Dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancamannya, 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso kukuh menolak dicap sebagai pembunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica merasa tidak pernah menabur
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis