Menara Telekomunikasi Dibongkar Pemkab Badung, Aspimtel Mengadu kepada Jokowi
Sabtu, 15 April 2023 – 20:17 WIB

Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto dok Mitratel
Aturan-aturan di atas berlawanan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dimana salah satu pasalnya menyatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya. (dil/jpnn)
Aksi Pemkab itu menyebabkan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin buruk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke normal
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang