Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Jumat, 29 Juli 2011 – 00:49 WIB
Usul ketiga menyangkut penguatan otonomi daerah. Keempat, perlunya dibuka calon presiden dari jalur independen. Kelima, perlunya pemilahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Keenam, perlunya forum previlegiatum bagi pejabat publik. "Maksudnya agar pejabat publik tidak tersandera proses hukum yang terlalu lama," cetusnya.
Ketujuh, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan, perlunya penambahan pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD.
Kesembilan, pengaturan lebih rinci tentang Komisi Negara yang benar-benar vital agar dimasukkan ke dalam UUD. "Termasuk memasukkan KPK ke dalam UUD," cetusnya.
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar
BERITA TERKAIT
- Pemda Batang Sambut Baik Gagasan PMB Tentang Penulisan Sejarah
- Hashim Djojohadikusumo Bakal Ikut Membangun PLTA Kayan, Semoga Tak Ada Halangan
- Serahkan 6 Sertifikat Kepada Masyarakat di Dumai, Menteri AHY: Siap jadi Kota Lengkap
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Kideco Raih Peringkat Bintang Empat untuk Manajemen K3
- Resmi Pimpin HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya: Kami akan Jadi Lokomotif Bagi Pengusaha Muda