Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu

Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Usul ketiga menyangkut penguatan otonomi daerah. Keempat, perlunya dibuka calon presiden dari jalur independen. Kelima, perlunya pemilahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Keenam, perlunya forum previlegiatum bagi pejabat publik. "Maksudnya agar pejabat publik tidak tersandera proses hukum yang terlalu lama," cetusnya.

Ketujuh, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan, perlunya penambahan pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD.

Kesembilan, pengaturan lebih rinci tentang Komisi Negara yang benar-benar vital agar dimasukkan ke dalam UUD. "Termasuk memasukkan KPK ke dalam UUD," cetusnya.

JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News