Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Jumat, 29 Juli 2011 – 00:49 WIB
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar Indonesia memiliki konstitusi yang benar-benar sesuai dengan kondisi zaman.
Mantan hakim konstitusi, M Laica Marzuki, menyatakan bahwa amandemen UUD bukanlah hal tabu. Sebab, setiap saat bisa dilakukan perubahan UUD 1945 mankala rakyat dan pemegang kekuasaan membutuhkannya.
"Ke depan, tentu saja lahirnya suatu konstitusi baru tetap merupakan dambaan rakyat banyak," kata Laica dalam "Dialog Nasional Masa Depan Konstitusi Demokratik" yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Menurutnya, dinamika ketatanegaraan dan kelembagaan negara telah mendorong perubahan konstitusi dari masa ke masa. "UUD bukanlah hal sakral dan tabu sepanjang rakyat banyak dan pemegang kedaulatan membutuhkan perubahan konstitusi dalam kehidupan bernegara," cetusnya.
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya