Mencatut Nama Kapolres Halmahera Timur, 2 Penipu Ditangkap Polisi

Adapun peran kedua tersangka itu, yakni sebagai anggota tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan.
Selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain, yang saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah lain di Indonesia.
"Sementara pelaku penelepon (inisial M) yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu bundel rekening koran BCA, empat unit handphone, 28 buah kartu ATM Bank Mandiri, 22 buah kartu ATM BNI,13 buah kartu ATM BRI.
Kemudian, sembilan kartu ATM CIMB Niaga, empat buah kartu ATM BCA, tiga buah kartu ATM BTN, satu buah kartu ATM BSI, satu lembar kaus biru dongker, dan satu lembar celana panjang jeans abu-abu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, yang berbunyi, "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar." (antara/jpnn)
Dua penipu yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur ditangkap Polda Maluku Utara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu