Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19, Heru Budi Memperketat Izin Konser Musik di Jakarta

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual. Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.
Dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, yakni 3.000 dan 5.000 orang.
Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022. Polisi akhirnya menyetop ajang musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.
Polisi akhirnya menetapkan dua orang yang sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. (antara/jpnn)
Heru Budi Hartono memperketat pemberian izin konser musik di DKI Jakarta untuk mencegah kasus Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta