Mencuri Rokok, Muka Bonyok, Motor Dibakar
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 15:39 WIB
“Beruntung tersangka dapat diselamatkan,” jelas Suratno.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
LN (27) bonyok setelah dihajar massa karena tertangkap basah mencuri rokok, Kamis (5/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps