Mencuri Rokok, Muka Bonyok, Motor Dibakar
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 15:39 WIB

HANGUS. Inilah sepeda motor pelaku yang dibakar massa hingga hangus. FOTO: WARGA FOR RAKYAT KALBAR /JPNN
“Beruntung tersangka dapat diselamatkan,” jelas Suratno.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
LN (27) bonyok setelah dihajar massa karena tertangkap basah mencuri rokok, Kamis (5/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh