Mencuri Sejumlah Baju, Empat Nenek Asal Batam Ditangkap Polisi
Sabtu, 13 Juni 2015 – 08:45 WIB
Saat ini, tambah Reza, dari empat pelaku yang diamankan. Tiga orang diantaranya telah memenuhi unsur pidananya.
''Sedangkan si B, pada saat itu tidak ikut melakukan pencurian. Saat ini kami masih dalami keterlibatan dia,'' ucap Reza.
Diterangkan Reza, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam tujuh tahun penjara.
''Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan diinapkan di Sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Sementara dari hasil penghitungan sementara korban mengalami kerugian Rpp 3,5 juta,''pungkas Reza.(cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Empat wanita paruh baya asal Kota Batam, berinisial P (49), L(50), Y (43), B (45), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah