Mencuri Sejumlah Baju, Empat Nenek Asal Batam Ditangkap Polisi

Mencuri Sejumlah Baju, Empat Nenek Asal Batam Ditangkap Polisi
Mencuri Sejumlah Baju, Empat Nenek Asal Batam Ditangkap Polisi

Saat ini, tambah Reza, dari empat pelaku yang diamankan. Tiga orang diantaranya telah memenuhi unsur pidananya.

''Sedangkan si B, pada saat itu tidak ikut melakukan pencurian. Saat ini kami masih dalami keterlibatan dia,'' ucap Reza.

Diterangkan Reza, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam tujuh tahun penjara.

''Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan diinapkan di Sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Sementara dari hasil penghitungan sementara korban mengalami kerugian Rpp 3,5 juta,''pungkas Reza.(cr10/ray/jpnn)

TANJUNGPINANG - Empat wanita paruh baya asal Kota Batam, berinisial P (49), L(50), Y (43), B (45), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News