Mendag: Hasil Positif dari Penyelidikan Antisubsidi Tak Lepas dari Parsitipasi Aktif

Mendag: Hasil Positif dari Penyelidikan Antisubsidi Tak Lepas dari Parsitipasi Aktif
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14 (1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa.

“Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” ungkap Budi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76 persen.

Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar USD403 juta. Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar USD 18 juta.

Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar USD32 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut.

Otoritas Uni Eropa menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News