Mendag Izinkan Masyarakat Jualan Barang Bekas, Tetapi Tidak Boleh Impor
jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan atau Zulhas memperbolehkan masyarakat menjual barang bekas, tetapi harus lokal bukan impor.
Hal itu disampaikan Zulhas saat memusnahkan 730 bal pakaian dan sepatu impor di Pekanbaru, Jumat (17/3).
“Karena kami dilarang impor barang bekas. tidak boleh. Kecuali ada yang penting dan kami tidak mampu memproduksinya dalam waktu dekat. Contoh kapal, pesawat tempur itu boleh,” kata Zulhas.
Dia juga menyinggung masyarakat yang sudah terlanjur membeli, termasuk mereka yang merupakan pedagang barang bekas, seperti pakaian hingga sepatu.
“Pedagang pakaian bekas itu, kan, korban sebelumnya. Selanjutnya jangan lagi beli barang bekas impor,” lanjutnya.
Dia menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berdagang barang-barang bekas.
“Jualan barang bekas, ya, boleh, masyarakat punya barang bekas kalau mau dijual, ya, silakan, yang dilarang itu, kan, barang bekas impor. Karena akan menghancurkan industri kita, UMKM kita, di sana luar negeri jadi sampah, kok, ditampung di sini,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berdagang barang-barang bekas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya
- Bea Cukai Mengedukasi Para Pekerja Migran Agar Memahami Ketentuan Impor, Ini Tujuannya
- Polda Riau Imbau Bankir Hindari Kejahatan Perbankan dan Ciptakan Pilkada Damai
- 4.447 Pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru akan Memperebutkan 250 Formasi