Mendagri: 12 Pakar Godok Revisi UU Pilgub

Mendagri: 12 Pakar Godok Revisi UU Pilgub
Mendagri: 12 Pakar Godok Revisi UU Pilgub
JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan saat ini draft revisi UU No 32/2008 tentang pemerintahan daerah masih digodok oleh 12 pakar dari berbagai perguruan tinggi. Pengkajian itu terkait dengan rencana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD setempat. Diperkirakan sebelum medio 2010, revisi itu sudah dibawa ke DPR-RI.

"Tadi saya bertemu dengan Pak Marzuki Alie (ketua DPR). Kata Pak Marzuki, ya sudahlah ditunjuk saja oleh Presiden. Ada pula sebagian gubernur mengatakan minta dipilih langsung saja, sesuai UU No 32, tetapi ada pula gubernur yang minta dipilih DPRD, biarkan sekarang diskusi itu berjalan terus," kata Mendagri usai penyerahan DIPA 2010 di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/1). 

Bagaimana menurut Mendagri sendiri? "Saya mengakomodir saja. Kita lihat pendapat masih terbelah dua. Ada yang meminta dipilih langsung, ada pula yang minta dipilih DPRD. Tetapi ada pula pendapat yang ekstrem, karena peran gubernur kecil, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, ya dipilih oleh Presiden saja," bebernya.

Otonomi yang luas sekarang ini, kata Gamawan, sudah diberikan kepada kabupeten/kota. "Semua perizinan ada di kabuapten/kota, kalau begini tugas gubernur tinggal koordinasi, pengawasan, dan pembinaan, kalau cuma itu tunjuk saja lah. Tetapi UU No 32 mengatakan pemilihan langsung. Sekarang, draf revisi sedang digodok, ada 12 pakar yang saya libatkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," pungkasnya. (gus/jpnn)

JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan saat ini draft revisi UU No 32/2008 tentang pemerintahan daerah masih digodok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News