Mendagri Bakal Ganjal IMB Centre Point

Mendagri Bakal Ganjal IMB Centre Point
Mendagri Bakal Ganjal IMB Centre Point

jpnn.com - JAKARTA – Bisa dipastikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bakal mengganjal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perkantoran centre point milik PT Agra Citra Karisma (ACK) yang akan diterbitkan Pemko Medan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, Mendagri memang punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan IMB yang diterbitkan oleh bupati/walikota, jika memang dianggap menyalahi aturan yang berlaku, terutama jika lahan dimaksud masih dalam proses sengketa.

Kewenangan mendagri membatalkan IMB diatur di Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Diatur di pasal 27, mendagri diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di daerah.

Sedang Pasal 28 memberikan kewenangan kepada mendagri untuk melakukan pembinaan atas pemberian izin IMB. Selanjutnya di pasal 29 disebutkan bahwa pembinaan oleh mendagri berupa pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pemberian IMB.

"Supervisi, maknanya sebagai kewenangan mengevaluasi atau pun merkomendasikan pembatalan," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Selama ini, mendagri sudah punya kewenangan supervisi terhadap Perda APBD, atau pun perda pajak dan retribusi, yang selama ini sudah dijalankan secara efektif.

Ganjalan juga muncul dari pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 itu. Pasal 9 ayat (2) mengatur mengenai persyaratan dokumen pengurusan IMB. Antara lain tanda atau bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

Terkait dengan kewenangan mendagri melakukan supervisi, bupati/walikota harus melaporkan pemberian IMB kepada gubernur dengan tembusan kepada mendagri (pasal 32).

JAKARTA – Bisa dipastikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bakal mengganjal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perkantoran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News