Mendagri Bantah Pembatalan Perda Rugikan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tak benar kalau pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) berimplikasi pada kerugian daerah.
Karena pada hakikatnya, pemerintah membatalkan 3.143 peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan Peraturan Mendagri. Itu demi meningkatkan pelayanan dan demi kepentingan investasi di daerah.
"Tidak ada (merugikan daerah,red). Justru untuk melayani masyarakat, untuk kepentingan daerah," Tjahjo, Kamis (23/6).
Meski begitu, Kemendagri kata Tjahjo tak menutup pintu kalau memang ada daerah yang menganggap pembatalan perda berpotensi mengakibatkan kerugian. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mempersilakan daerah mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat.
"Kalau dianggap ada kerugian daerah, mari nanti kita isi poin mananya. Ini dinamis kok, ekonomi ini kan dinamis. Pergerakan daerah dinamis. Pergerakan masyarakat juga dinamis," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tak benar kalau pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) berimplikasi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental