Mendagri Belum Mau Bicara Perppu
Siap Perbaiki Gugatan
Senin, 16 Januari 2012 – 08:52 WIB
Hanya saja, Gamawan tidak mau terburu-buru menyiapkan Perppu lantaran proses persidangan di MK sedang berjalan. "Kan sudah diterima gugatan kita (sidang perdana Jumat, red). Senin akan ada sidang lagi. Karena itu kita akan rapat lagi Senin. Saya berdoa mudah-mudahan akan ada slot lah untuk Partai Aceh itu mendaftar," harapnya.
Di persidangan perdana terungkap bahwa kemendagri minta jadwal pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, jika pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.
"Apabila seluruh tahapan pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh," demikian antara lain materi gugatan yang diajukan Djohermansyah Djohan. Jadi, gugatan bukan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi.
Hakim MK Hamdan Zoelva menyarankan agar gugatan diperbaiki, menjadi atas nama Mendagri Gamawan Fauzi, bukan Dirjen Otda. Pasalnya, jika atas nama Mendagri, maka yang digugat adalah sengketa kewenangan antarlembaga, bukan sengketa pilkada. Mendagri diberi waktu hingga Senin (16/1) depan untuk memperbaiki gugatan
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi sangat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan Komite Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh harus membuka
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan