Mendagri Diminta Batalkan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Erikos Rede

Mendagri Diminta Batalkan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Erikos Rede
Koordinator TPDI Petrus Selestinus (tengah) Bersama Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) Gabriel Goa, Koordinator BENTARA (Benteng Merdeka Nusantara) Marlin Bato, dan aktivis Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaruan (Landep) Fransiskus Delong saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3). Foto: Dok. TPDI

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan sejumlah aktivis menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi sekaligus membatalkan pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT Erikos Emanuel Rede.

Menurut Petrus, surat klarifikasi itu dilayangkan agar Kemendagri menjelaskan ke publik perihal penarikan Surat Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.

“Atas nama keadilan dan demokrasi, Tim Pembela Demokrasi meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi,” kata Petrus dalam konprensi pers di Jakarta, Senin (1/2) sesaat setelah menyurati Kemendagri.

Pada kesempatan itu, Petrus didampingi Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) Gabriel Goa, Koordinator BENTARA (Benteng Merdeka Nusantara) Marlin Bato, dan aktivis Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaruan (Landep) Fransiskus Delong.

Menurut Petrus, meskipun Mendagri melalui pengumumannya pada ULA Kemendagri pada 22 November 2022, menyatakan menolak usul pengesahan pengangkatan Erikos, pimpinan DPRD Ende dan partai politik pengusung tidak melakukan perbaikan atau melakukan proses pemilihan ulang Wakil Bupati Ende.

Padahal, kata dia, ini penting guna memenuhi kekuranglengkapan persyaratan administrasi yang bersifat wajib yaitu usulan DPP partai politik pengusung sesuai syarat undang-undang.

Di sisi lain, lanjut dia, meskipun Mendagri Tito Karnavian sudah tahu bahwa sejumlah persyaratan formil dan prosedur pemilihan wakil bupati Ende masih bermasalah, namun Mendagri tetap mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan Erikos sebagai Wabup Ende periode 2019-2024.

Petrus menegaskan, perlunya Mendagri mendeclare soal pemenuhan berupa perbaikan atas kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan klarifikasi sekaligus membatalkan pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT Erikos Emanuel Rede.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News